Translate

eXTReMe Tracker
Tampilkan postingan dengan label Investasi dan Trading. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi dan Trading. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Oktober 2010

FOREX TRADING DALAM HUKUM ISLAM

بســـــــم الله الر من ح الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS


1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:


Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan :
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Senin, 11 Oktober 2010

Istilah Investasi dan Trading

Investasi adalah istilah yang sangat familiar bagi sebagian besar masyarakat. Menanamkan sejumlah modal awal pada suatu lahan bisnis atau instrumen diyakini dapat meningkatkan taraf kehidupan menuju arah yang lebih baik.

Pola pikir tersebut mengacu pada imbal hasil dari modal yang memberikan keuntungan besar. Tujuan akhir dari keputusan ber-investasi tak lain adalah untuk meraih kebebasan finansial. Sesuatu yang sulit sekali didapatkan melalui upaya konvensional, seperti pada dunia kerja.

Setiap jenis investasi dipastikan selalu memiliki tingkat resiko yang beragam. Rangkaian guncangan ekonomi global dalam kurun waktu tertentu, bisa menjadi pembelajaran sebelum menetapkan keputusan bisnis. Sebagai contoh, fenomena krisis finansial asia yang terjadi pada tahun 1998. Tidak ternilai berapa besar modal uang investasi ‘termakan’ oleh volatilitas dunia usaha pada waktu itu.

Peristiwa serupa terulang 10 tahun kemudian di belahan dunia yang berbeda. Krisis Sub-prime Mortgage dan masalah suplai minyak menghantam Amerika Serikat dan kawasan eropa. Isu besar yang dipicu oleh sektor perumahan tersebut telah menggerus harga investasi properti di seluruh penjuru Amerika Serikat. Negara eropa lain turut terkena dampak resesi akibat kejatuhan beberapa lembaga investasi finansial. Meskipun dalam skala makro, efek domino dari peristiwa itu ikut melemahkan sumber daya investor perorangan.

Berdasarkan pengalaman tersebut dapat disimpulkan bahwa profit dan risk mempunyai korelasi yang tidak terbantahkan.

Terdapat dua varian investasi yang bisa Anda pilih sesuai karakter diri, yakni investasi riil dan investasi virtual. Kami akan membantu memberikan gambaran mengenai ciri khas masing-masing. Investasi riil pada umumnya membutuhkan modal besar dan waktu yang relatif lama untuk mencapai break-even point. Disamping itu, jenis investasi ini mensyaratkan kekuatan manajerial dukungan eksternal demi mencapai prospek jangka panjang. Berdasarkan statistik Small Business Administration (SBA), hanya 44% unit bisnis dapat bertahan lebih dari empat tahun. Rasio keberhasilan tersebut terbilang cukup menyedihkan untuk dijadikan tolok ukur investasi.

Tingkat kesulitan lebih tinggi akan ditemui apabila investasi di bisnis riil yang kita bangun memiliki konsep direct selling. Mengutip kiat Donald Trump dalam berbagai kesempatan, 3 faktor utama dari suatu usaha riil adalah lokasi, lokasi dan lokasi! Untuk membuktikan pernyataan ini, kita bisa memperhatikan strategi sebuah brand internasional yang membuka gerai di Jakarta. Sebuah merk yoghurt siap saji membuka beberapa gerai di mall-mall premium ibukota. Pemandangan serupa yang bisa ditemui pada setiap gerainya adalah antrian pembeli yang mengular hampir sepanjang waktu. Gambaran investasi tersebut merupakan buah kemapanan dari sebuah brand yang berhasil membidik lokasi dan segmen yang tepat. Sayangnya, pemilihan lokasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan pendanaan yang mumpuni dari pemodal. Biaya sewa lahan selalu jadi pos anggaran terbesar dari sebuah bisnis. Contoh tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kendala yang pasti ditemui dalam investasi riil.

Masih banyak tantangan lain yang menyebabkan kegagalan dalam bisnis ini, antara lain:

Struktur modal investasi kurang efektif
Ekspansi yang terlalu pesat, sebagaimana tampak pada banyaknya bisnis di AS yang roboh ketika krisis finansial terjadi
Anggaran pengeluaran yang terlalu besar, terutam untuk promosi
Pemilihan lokasi yang kurang strategis
Perencanaan bisnis yang tidak konkrit dan kurangnya efektifitas dalam kinerja manajemen
Dari kacamata profit usaha, keuntungan bisnis investasi riil relatif tidak terlalu signifikan. Perputaran uang melalui transaksi langsung, sangat tergantung pada ketersediaan likuiditas. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki sebuah hunian pada suatu wilayah strategis. Ketika harga investasi rumah tersebut mengalami kenaikan, maka Anda memutuskan untuk menjualnya. Langkah terpenting yang harus Anda lakukan adalah menemukan calon pembeli yang akan menyetujui penawaran Anda. Meskipun aset dan harga properti Anda sangat atraktif, kenaikan nilai investasi itu hanya akan sia-sia bila tidak ada pembelinya.

Segala tantangan yang sudah kita bahas di atas, tidak akan ditemui pada investasi berjangka. Monex menawarkan kepada Anda, rangkaian produk investasi yang sangat memahami kebutuhan bisnis Anda. Likuiditas seluruh unit investasi kami sangat tinggi dan dapat diperdagangkan kapan saja. Produk berjangka kami pada umumnya memiliki karakteristik high risk/high return. Sehingga semua mitra usaha Kami dapat menikmati potensi keuntungan yang tidak terbatas.

Apabila Anda menemukan kecocokan dengan konsep investasi seperti ini, Anda sudah berada pada website yang benar. Karena Kami akan membimbing Anda untuk benar-benar memahami pengelolaan investasi berjangka. Mulai dari pengertian dasar hingga kiat dan strategi jitu yang tidak akan Anda dapatkan di tempat lain. Agar nantinya Anda bisa menghasilkan return yang lebih besar.